Eyang Putri Suryosubandono (88thn)
berangkat dengan anak2 (Marisa, Faisal, Fannie) untuk performance/manggung di Jakarta, Balai Kartini. Wah udah alam ga ke Balai Kartini, udah banyak berubahHari itu, 10 Mei 2009, Lia bertugas sebagai pianis untuk performance keluarga besar Suryosubandono. Persiapan lia lakukan kurang lebih 1 bulan. Latihan tiap hari juga di rumah Mas hendardji dan Mba Yos. Khusus untuk acara ini, Lia mebuat aransemen. Atas izinNya, maka semua berjalan lancar dan sukses. Alhamdulillah. Sambutan dan pujian Lia serahkan kembali kepadaNya. Dan lagi itu, Lia bisa satu panggung dengan AFGAN (Penyanyi Terima Kasih Cinta), Afgan tampil pertama dan Lia tampil terakhir. Hehe … Artis.. Amieen
Posted in Pengalaman | Leave a Comment »
Dalam sejarah, konsep perlindungan hukum HAKI bukanlah merupakan hal yang timbul dalam sistem hukum kita.
Namun budaya kita juga memberi penghargaan terhadap jerih payah atas hasil karya dan hak seseorang, walaupun tanpa hukum tertulis yang mengaturnya.
Banyak karya-karya yang dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualitasnya.Karya-karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga,pikiran,waktu, juga biaya yang tidak sedikit, yang patut dihargai, ditambah lagi manfaat dari sudut ekonomi karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Karena hal-hal diatas,maka timbul kepentingan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sistim perlindungan hukum atas hak inteletualitas tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual dikelompokkan 2 (dua jenis)
1. Hak milik industri ,terdiri atas
Paten(patent)
Merek(merk)
Disain(design)
2. Hak cipta (copyrights) (Richard Burton Simatupang, S.H.)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta
Pasal 1, antara lain menyebutkan,
Hak Cipta, adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan uang berlaku.
Menjelaskan juga
Pencipta adalah:seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,ketrampilan,atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari penerima hak tersebut
MENYEBUTKAN JUGA YANG DIMAKSUD DENGAN,
Hak Terkait,adalah: hak yang berkaitan dengan hak cipta,yaitu hak ekslusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya;dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,memperbanyak,atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi adalah:izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Posted in Hukum | Leave a Comment »
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang tidak cakap hukum :
1. Orang-orang yang belum dewasa,
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
3. Orang-orang yang dilarang UU untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Posted in Hukum | Leave a Comment »
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hj Amelia Setyawati
Posted in Hukum | 10 Comments »
