1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hj Amelia Setyawati

Keren
aku engga ngerti ginian
tuiing
g ngerti,, hhe,,
salam kenal yah,,
good
Assalamualaikum, numpang nanya…
knp ketentuan umur antara pria dan wanita dewasa diatas berbeda, dan kenapa umur wanita dewasa lebih muda daripada pria dewasa?
sedangkan umur anak laki2 dan perempuan yang mengalami masa puber secara fisik ga jauh berbeda, apa karena pria lebih childish dari wanita secara pemikiran…
(maap buat yang merasa lelaki…)
saya juga ga ngerti siy,,, cuma pingin tau he…
salam kenal…
wass
thank..ni sbagian jd skripsi aku
jadi, FUNGSI MATERAI dan SAKSI2 sebenarnya untuk apa ya BU??
salam kenal aja buat kamu yang maisssssssszzzzzzzz
hehehehehahaa.
Jangan lupa kunjungi blog gue juga…..hahhaaa
klo yg diluar pasal 1320 BW ap aj tuh??
mau nambahin aj,klo syarat subjektif tidak terpenuhi bisa di cancel,kalo syarat objektif tidak terpenuhi batal demi hukum
mbak saya mau tanya klo anak umur 19 tahun dapatkah membuat suatu perjanjian. apakah akibat hukummnya klo ayahnya tidak menyetujui perjanjian tersebut.
makasih infonya….
mau tanya mba,,, gimana dengan perjanjian klausula baku kendaraan bermotor, yaitu mengenai kontrak sewa beli di dealer yg dibuat,kadang2 kontrak itu di dominasi oleh pihak debitur, sedangkan pihak kreditur tinggal menyatakan ya atau tidak,, sehinnga pihak kreditur tidak dapat menyatakan kehendaknya…
Mw tanya mbak.
Saya meminjamkan uang kpd teman saya dgn kontrak pinjam-meminjam. Diperjanjian itu saya mencantumkan fee tp tidak saya tentukan besarannya. Teman saya sudah byr selama 4 kali. Tp selanjutnya tidak dibayar dgn alasan usahanya gagal. Jd pertanyaan saya apakah saya dpt mempidanakan teman saya itu. Dan langkah hukum apa yg saya harus ambil. Dan juga referensi pasal2 kuhap/kuhperdatanya.
Trims
Aslm.
Mw tanya mbak.
Saya meminjamkan uang kpd teman saya dgn kontrak pinjam-meminjam. Diperjanjian itu saya mencantumkan fee tp tidak saya tentukan besarannya. Teman saya sudah byr selama 4 kali. Tp selanjutnya tidak dibayar dgn alasan usahanya gagal. Jd pertanyaan saya apakah saya dpt mempidanakan teman saya itu. Dan langkah hukum apa yg saya harus ambil. Dan juga referensi pasal2 kuhap/kuhperdatanya.
Trims
trims y,,
wah,,,, tq….
bsa d’ambil bwt tgs nie….
hehehe
Maaf ya baru di balas. Menurut Hukum Indonesia, wanprestasi terjadi bila pihak yang harus melakukan prestasi, pertama, tidak melakukan prestasi sama sekali, kedua, melakukan prestasi tetapi tidak seperti yang dijanjikan, ketiga, melakukan prestasi tetapi terlambat. Bila melihat kalusul diatas, sepertinya teman anda termasuk dalam , melakukan prestasi tetapi tidak seperti yang dijanjikan.Bila terjadi pelanggaran Kontrak dan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka penyelesainya melalui pengadilan. proses dari pengadilan tsb, melalui persidangan-persidangan untuk diperiksa materi perkara/sengketanya. Hakim ,akan memberikan keputusan ,bila sudah mengetahui kebenarannya, dan Hakim diminta untuk memaksakan pelaksanaan kontrak….untuk pasal-pasalnya menyusul …..
Hi James, maaf ya baru di balas…. Pada dasarnya Kontrak itu mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Jadi harus benar-benar kita mengerti apa hak dan kewajiban kita dalam isi kontrak tersebut. Mengenai sewa beli di dealer, sebaiknya kita sebagai kreditur, tetap harus membaca lebih dahulu secara teliti ,materi yang tertuang dalam kontrak tersebut sebelum kita menyetujui/ menandatanganinya. Bila ada yang tidak cocok dengan kita, tetap utarakan saja. Mungkin pihak Debitur ,punya jalan keluarnya, sehingga bisa dibuat perjanjian khusus untuk anda?Sudahkan anda mencoba?.Tapi itu semua hanya bisa sebelum ada penandatangan kontrak. Bila sudah di tanda tangani, bisa diartikan sudah disepakati , maka masing-masing pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan isi kontrak.
Dan semoga bisa lebih berhati hati untuk kontrak-kontrak yang akan datang…
tanx
jadi gampang wa carik bahan untuk ujian
mudah dipahami kok
Pengertian Perjanjian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang hala
Asas- asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Akibat Hukum Perjanjian yang Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:
1) Penyerahan barang bergerak berwujud
2) Penyerahan barang tidak bergerak
3) Penyerahan barang bergerak tidak berwujud
Biaya Penyerahan
Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:
1) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli
2) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual
3) Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt).
Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Factor- factor yang mempengaruhi perjanjian
Beberapa perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah:
1) Kekeliruan atau kekhilafan
2) Perbuatan curang atau penipuan
3) Paksaan atau duress
4) Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.
Isi Perjanjian
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi.
Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
2.3 Ketentuan- ketentuan Undang- Undang
Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul perikatan.
Perikatan yang timbul karena undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353 KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang laindan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon, perbuatan melawan hukum disebut tort.
Untuk mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsure- unsure yang terdapat didalamnya, unsure- unsure tersebut adalah :
1) Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
2) Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
3) Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.
4) Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.
5) Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakan sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
6) Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.
Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten
Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS.
Tujuan melakukan emisi antara lain :
a. untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebgai berikut :
a. Memperoleh deviden
Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c. Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. LembagaPenunjang
Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
:
a. Penjaminemisi
Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
Full Commitment
Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
Best Effort Commitment
Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
Standby Commitment
Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di pasar (kesanggupan siaga).
All o None Commitment
Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam : Penjamin emisi utama (lead underwriter) Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)Penjaminpesertaemisi(counderwriter)
b. Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c. Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d. Penanggung(guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e. Waliamanat(trustee)
Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di busa efek.
g. Perusahaan pengelola dana ( investment company)
Kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor
h. Kantoradministrasiefek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
ass, bu amelia yg baik, sy mau nanya nih … apakah yg disebut asas,delik,yo,junto,bis,amandemen .. tks bu …
assalamu alaikum.
Ibu Amelia, saya sedang bermasalah dengan seorang aparat AL/Marinir. sebelumnya saya telah melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan cara bagi hasil. namun kenyataannya didalam perjanjian tertulis saya harus memberikan bunga dari uang yang diserahkan sebesar 3% perbulannya. sekarang orang tersebut tiba-tiba meminta agar uangnya dikembalikan dengan tenggang waktu yang menurut saya tidak mungkin. memalui telepon orang itu bahkan mengancam saya, namun tidak ada bukti maupun saksi atas ancaman tersebut. sempat terpikir saya melarikan diri, namun akal sehat saya menolak, sbab hal itu tidak menyelesaikan masalah, malah akan menambah masalah baru.
menurut ibu, apa yang harus saya lakukan dalam hal ini? apakah ada aturan yang membenarkan sebuah perjanjian kerjasama namun memuat pasal pemberian bunga dari modal yang diberikan? dasar hukum atau tindakan apa yang harus saya lakukan agar diberi kelonggaran waktu yang masuk akal untuk mengembalikan uang tersebut?
maaf kalau sangat panjang, namun saya sudah BUNTU dalam hal ini.
sebelumnya saya ucapkan beribu-ribu terima kasih untuk advice dari ibu.
wassalam.
bu gman kekuatan hukumx suatu perjanjian apabila tdak ada materai dan saksi2,sedangkan 4 syarat prjanjian sdh terpenuhi?
[...] http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/ [...]
ass bu..
saya mau tanya nih,,,
klo didalam surat perjanjian dimana pihak kedua tanda tangannya tidak mengenai matrai apakah dianggap sah???tanks..
Selamat pagi bu…
maaf ibu, saya akan bertanya.. bagaimana hukum perjanjian jika salah satu pihak tidak bertandatangan, dan tidak ada saksi. yang bertandatangan hanya satu pihak saja (dengan materai).. apakah perjanjian tersebut sah di mata hukum? Trmksh ats infonya.
Izin sedot
asas pacta sunt survanda…perjanjian mengikat kepada para pihak yg membuatnya…..
thankyou so much dear :*
adanya…..pembuatan perjanjian Klausula Baku apa Sah Bu….?
dan Bolehkah adanya PeneGakkan UUPK No 8 th 1999
Selamat siang ibu…..saya mau bertanya masalah perjanjian kerjasama franchese minuman sinom madu dimana saya sbg pihak kedua dalam hal ini selama perjanjian berlangsung slm 1 tahun saya blm mensadaptkan hak-hak saya yg tertuang dl perjanjian itu spt alat-alat untuk rombong dan isinya , yang sudah terpenuhi oleh pihak ke I yaitu cuma sinomnya saja .
yang saya pertanyakan disini adalah :
1. Apakah saya bisa menunutut atau memnta kembali modal saya krn dlm hal ini saya merasa dirugukan dgn janji-janjinya pihak I yg belum terealisasi
2. Kalau saya batalkan apakah saya menyalahi aturan dlam hal ini dan yang saya perjuangkan disini saya mnta agar modal saya bisa kembali
saya mohon arahan dari ibu langkah apa yg hrs saya tempuh ?
terimakasih sblmnya , slmt siang…..
mas mw nanya,, soal hukum sewa menyewa,, contoh kasus sperti ni :: misalkan si A ngontrak / nyewa ruko sama si B ( pemilik ruko ) selama 1 tahun,,pembayaran sewa ruko oleh si A pun sudah dilunasin selama 1 tahun ,, dgn jatoh tempo habis masa sewa bulan mei nti., tp ßë└☺м smpe bulan mei si B dlm hal ni (pemilik ruko), bertransaksi ke kpda si C, dgn tjuan menyewakan ruko kepda si C..dan si B sudah menerima duit dr si C,, tp si B bertransaki sma si C tanpa konfirmasi terlebih dahulu sma si A,, sdangkan masa sewa si A ßë└☺м habis,, rncana si A mw nglanjut kontrak tsb.. Tp tiba2 si B tanpa memberitahu dulu sudah bertransaksi sma si C.., “” nah Ɣg ingin sya tanyakan apakah si A bisa menuntut si B ke proses hukum karna B bertransaksi kpda orang lain sblum jatuh tempo dan tanpa memberitahu terlebih dahulu kpda si A. ???? Mhon petunjuk
Wss….. Bapak / Ibu saya mau tanya gimana suatu perjanjian peminjaman dana padahal pada perjanjian tersebut sudah ada kepepakatan dengan nominal yang disepakati tp pada akhirnya debitur memutuskan sendiri pengurangan pinjaman tersebut tanpa konfirmasi dahulu dengan pihak konsumen dengan menyebutkan rincian yang baru. apakah perjanjiaan tersebut atau sebaliknya? terima kasih nih atas jawabannya.
gak ngerti
mbak mau tanyak nich,,,,,ibu saya seorang janda dgan 2 anak kemudian menikah dan lahirlah saya…saat ini ibu saya menghibahkan tanah kepada ke 2 anaknya tanpa musyawarah dulu sedangkan tanah atas nama ayah saya ( harta bersama ) karna ayah saya merasa gak enak ahirnya ayah saya mau memberi surat kuasa untuk bibalik nama atas ke 2 anak tersebut…..apakah tanah tersebut bisa di ambil lagi bila suatu saat ayah saya sudah tiada mengingat ahliwaris yang sah adalah saya dan bagaimana caranya ? trimakasih atas jawabannya,,,,,,,,,
. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata | Amelia Setyawati http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/ .