Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang tidak cakap hukum :
1. Orang-orang yang belum dewasa,
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
3. Orang-orang yang dilarang UU untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
January 8, 2009 by Amelia Setyawati
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang tidak cakap hukum :
1. Orang-orang yang belum dewasa,
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
3. Orang-orang yang dilarang UU untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.