Dalam sejarah, konsep perlindungan hukum HAKI bukanlah merupakan hal yang timbul dalam sistem hukum kita.
Namun budaya kita juga memberi penghargaan terhadap jerih payah atas hasil karya dan hak seseorang, walaupun tanpa hukum tertulis yang mengaturnya.
Banyak karya-karya yang dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualitasnya.Karya-karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga,pikiran,waktu, juga biaya yang tidak sedikit, yang patut dihargai, ditambah lagi manfaat dari sudut ekonomi karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Karena hal-hal diatas,maka timbul kepentingan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sistim perlindungan hukum atas hak inteletualitas tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual dikelompokkan 2 (dua jenis)
1. Hak milik industri ,terdiri atas
Paten(patent)
Merek(merk)
Disain(design)
2. Hak cipta (copyrights) (Richard Burton Simatupang, S.H.)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta
Pasal 1, antara lain menyebutkan,
Hak Cipta, adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan uang berlaku.
Menjelaskan juga
Pencipta adalah:seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,ketrampilan,atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari penerima hak tersebut
MENYEBUTKAN JUGA YANG DIMAKSUD DENGAN,
Hak Terkait,adalah: hak yang berkaitan dengan hak cipta,yaitu hak ekslusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya;dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,memperbanyak,atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi adalah:izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
